KTT DUNIA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
2002
PELUANG DAN TANTANGAN BAGI INDONESIA BARU
UMUM
1.
Isu lingkungan hidup dan pembangunan memenjadi agenda penting masyarakat
international di forum regional dan multilateral sejak tahun 1972 setelah
pelaksanaan konperensi internasional mengenai "Human Environment"
di Stockholm, Swedia dan khususnya setelah KTT Bumi di Rio de Janeiro,
Brazil tahun 1992. Sejak itu, masyarakat internasional menilai bahwa
perlindungan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama dan perlindungan
lingkungan hidup tidak terlepas dari aspek pembangunan ekonomi dan
sosial.
2.
Negara-negara berkembang, berhasil menuangkan hal-hal penting bagi kepentingan
mereka di dalam kesepakatan yang tertuang di dalam prinsip-prinsip "Deklarasi
Sotckholm", "Deklarasi Rio de Janeiro" dan Agenda 21.
Hal-hal penting tersebut antara lain keterkaitan erat antara pembangunan
dengan perlindungan lingkungan hidup, komitmen negara maju untuk meningkatan
kerjasama internasional melalui program peningkatan pembangunan di
negara-negara berkembang, penyaluran dana bantuan dan alih teknologi
dari negara-negara maju termasuk peningkatan stabilitas harga komoditi,
komitmen negara maju untuk menyadiakan bantuan luar negeri sebesar 0,7%
[1] dari Produk Domestik
Bruto. Deklarasi Stockholm juga mengakui kedaulatan sepenuhnya bagi
setiap negara dalam pelaksanaan eksplorasi dan mengelola sumber daya
alam sesuai dengan kebijaksanaan lingkungan masing-masing negara.
[2]
3.
Dalam perkembangannya, sidang Majelis Umum PBB ke-27 (SMU-PBB) tahun
1972 telah membentuk Governing Council United Nations Environment Programme
(GC-UNEP) yang diberi mandat antara lain mendorong kerjasama internasional
bidang lingkungan hidup, menerbitkan laporan mengenai kondisi lingkungan
global termasuk mengkaji dampak penerapan kebijaksanaan dalam bidang
lingkungan bagi kegiatan pembangunan di negara-negara berkembang.
[3] SMU-PBB pada tahun 1982 juga mengesahkan "World Charter
for Nature" dan "Deklarasi Nairobi" yang pada intinya
menekankan kembali keprihatinan masyarakat dunia terhadap semakin meningkatnya
kerusakan lingkungan dan urgensinya penanganan masalah ini melalui kerjasama
global.
4.
Terlepas dari beberapa keberhasilan dalam bidang normatif dan institusional,
kondisi lingkungan hidup global tidak mengalami perbaikan malah cenderung
merosot [4] dan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat bangsa-bangsa
juga mengalami penurunan. Menipisnya lapisan ozon yang sangat berbahaya
bagi kesehatan, peningkatan permukaan air laut karena akibat pemanasan
bumi (global warming), punahnya sumber daya kelautan, penggundulan
hutan dan penggurunan serta degradasi lahan, keterbatasan sumber air
bersih merupakan indikasi semakin rusaknya kondisi lingkungan hidup
global. Kemiskinan, penurunan kualitas kesehatan umat manusia, marginalisasi
negara-negara berkembang, terjangkitnya epidemi seperti HIV-AIDS merupakan
indikator kondisi sosial ekonomi yang semakin merosot dan factor-faktor
ini sangat tidak kondusif dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan
hidup yang sangat penting bagi generasi kini dan mendatang.
5.
KTT Bumi 1992 telah menghasilkan Deklarasi Rio, Agenda 21, Forests Principles
dan Konvensi Perubahan Iklim (Climate Change) dan Keanekaragaman Hayati
(Biodiversity). Untuk pertama kalinya peranan aktor non pemerintah yang
tergabung di dalam "major groups"
[5] mendapat pengakuan dan sejak saat itu peranan mereka di dalam
menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan secara efektif
tidak dapat diabaikan. KTT Bumi juga menghasilkan Konsep Pembangunan
Berkelanjutan yang mengandung 3 pilar utama yang saling terkait dan
saling menunjang yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pelestarian
lingkungan hidup.
6.
Transformasi politik dan ekonomi yang fundamental di Indonesia setelah
mengalami krisis multidimensional telah membawa peluang dan tantangan
tersendiri bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan
pembangunan berkelanjutan. Melalui program reformasi di segala bidang,
terbuka kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan
secara aktif di dalam melaksanakan program pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, peningkatan kapasitas baik sumber daya manusia maupun
institusional termasuk upaya sosialisasi yang lebih luas dan pemberdayaan
masyarakat madani merupakan tantangan yang harus di atasi disamping
tatangan baru setelah berlakunya Undang-Undang no. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
7.
Komitmen pemerintah RI melanjutkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
telah digariskan di dalam Garis Besar Haluan Negara serta program-program
pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional melalui pengelolaan
sumber daya alam dan pemeliharaan daya dukungnya guna membawa manfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
[6] Peranan aktif Indonesia di dalam pembahasan isu pembangunan
berkelanjutan dan persiapan pelaksanaan World Summit on Sustainable
Development 2002 dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat bangsa-bangsa
mengenai komitmen Indonesia tersebut. Kebijakan pemerintah mempertahankan
pos Menteri Negara Lingkungan Hidup di dalam kabinet gotong royong serta
upaya pemerintah membentuk Dewan Pembangunan Berkelanjutan dinilai masyarakat
internasional sebagai komitmen kuat pemerintah RI melaksanakan program
pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
KTT DUNIA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 2002
6.
Pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif 10 tahun pelaksanaan
Agenda 21 [7] akan dilaksanakan tahun 2002 dalam bentuk Konperensi
Tingkat Tinggi Dunia (World Summit on Sustainable Development/WSSD)
di Johannesburg, Afrika Selatan pada tanggal 2 - 12 September 2002.
Sesuai dengan Resolusi SMU-PBB ke-55 tahun 2000, tujuan utama WSSD adalah
tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan Agenda 21 tetapi juga menghidupkan
kembali komitmen global mengenai pembangunan berkelanjutan dengan cara
mengidentifikasi keberhasilan dan hambatan serta mencari upaya untuk
memfasilitasi keberhasilan dan mengatasi hambatan. Proses pengkajian
tersebut dilakukan mulai dari tingkat lokal, nasional, sub regional,
regional dan global yang dilakukan secara komprehensif dengan tetap
menekankan pentingnya keterkaitan erat antara ketiga pilar utama pembangunan
berkelanjutan. [8]
7.
Proses pengkajian di tingkat nasional, sub-regional dan regional diharapkan
dapat diselesaikan tahun 2001 dan proses pembahasan substantif secara
global akan dimulai Januari 2002 dengan melibatkan peranan aktif semua
"major groups" guna mejamin tercapainya hasil-hasil konkrit
yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Dalam perkembangannya
sampai saat ini, proses persiapan telah dilaksanakan di tingkat local,
nasional dan sub-regional.
8.
Hal-hal yang menonjol dan bersifat lintas sektoral yang setiap tahun
muncul di dalam pembahasan di CSD adalah isu "means of implementation",
khususnya berkaitan dengan financial resources and mechanisms, transfer
of environmentally sound technology, cooperation and capacity building
serta pola produksi dan konsumsi (consumption and production pattern),
perdagangan dan lingkungan hidup, bioteknologi, kesehatan dan pembangunan
berkelanjutan. Isu sektoral yang bersifat krusial dan sensitif mencakup
antara lain energi, air bersih, kelautan termasuk pencemaran pantai,
over-fishing dan pencemaran limbah berbahaya dan mengandung radio aktif
serta pengelolaan hutan.
9.
Beberapa isu yang menonjol di dalam proses pembahasan KTT Dunia Pembangunan
Berkelanjutan termasuk tertundanya penyelesaian perundingan Protokol
Kyoto mengenai perubahan iklim, implementasi "Bio-safety Protocol",
implementasi Konvensi Penggurunan, implementasi SFM di dalam kerangka
United Nations Forum on Forests, memberlakukan "International Treaty
on Persistent on Persistent Organic Pollutants (POPs). Beberapa keberhasilan
telah dicapai antara lain mengurangi pemakaian "ozone depleting
substances/OD" melalui Protokol Montreal dan semua amandemennya
dinilai berhasil mengurangi secara signifikan penggunaan ODS.
PELUANG DAN TANTANGAN BAGI INDONESIA
10. Peranan aktif pemerintah
RI disesuaikan dengan amanat yang digariskan baik GBHN maupun program
yang digariskan pemerintah dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan
nasional melalui pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari
generasi ke generasi. [9] HaHHnshaPengakuan masyarakat internasional kepada Indonesia
menjadi ketua Preparatory Committee WSSD dan menjadi tuan rumah sidang
persiapan terakhir pada tingkat Menteri WSSD membuka kesempatan sebesar-besarnya
bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya
dari pelaksanaan WSSD.
11. Indonesia merupakan
salah satu negara berkembang yang mengeluarkan Agenda 21 Indonesia nasional
mengenai strategi pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal dan nasional
pada tahun 1997 serta memiliki Agenda 21 Sektoral yang dapat dijadikan
dasar di dalam meningkatkan pelaksanaan agenda pembangunan berkelanjutan.
Indonesia meratifikasi seluruh konvensi hasil UNCED 1992 (UNFCCC, UNCBD
dan UNCCD) dan memiliki perangkat normatif penunjang pelaksanaan agenda
pembangunan berkelanjutan seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup serta
beberapa ketentuan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri. [10]
12. Pencanangan
program pemerintah yang dikoordinasikan oleh kantor Menneg LH, antara
lain 7 kegiatan utama yakni bumi lestari, sumber daya alam lestari,
program kali bersih, program langit biru, adipura, laut dan pantai lestari
serta manajemen lingkungan memerlukan dukungan dan peran serta masyarakat
luas dan instansi terkait serta masyarakat internasional dalam pelaksanaannya.
Dalam kaitannya dengan "compliance and enforcement", pembentukan
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Bidang Lingkungan, BAPEDAL
juga menunjukkan kesungguhan dan komitmen pemerintah yang kuat. [11]
13. Kebijakan pemerintah mempertahankan
pos Menteri Negara Lingkungan Hidup di dalam kabinet reformasi juga
dinilai masyarakat internasional sebagai komitmen kuat pemerintah RI
melaksanakan program pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pencanangan program pemerintah yang dikoordinasikan oleh kantor Menneg
LH, antara lain 7 kegiatan utama yakni bumi lestari, sumber daya alam
lestari, program kali bersih, program langit biru, adipura, laut dan
pantai lestari serta manajemen lingkungan memerlukan dukungan dan peran
serta masyarakat luas dan instansi terkait serta masyarakat internasional
dalam pelaksanaannya. Dalam kaitannya dengan "compliance and enforcement",
pembentukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Bidang Lingkungan,
BAPEDAL juga menunjukkan kesungguhan dan komitmen pemerintah yang kuat.
[12]
14. Pelaksanaan program pembangunan
berwawasan lingkungan di era reformasi pasca krisis menghadapi berbagai
tantangan khususnya menyangkut sumber dana, peningkatan kapasitas baik
sumber daya manusia maupun institusional termasuk upaya sosialisasi
yang lebih luas dan pemberdayaan masyarakat madani untuk mendukung berbagai
program yang telah dicanangkan. [13] Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia
serta kelembagaan, dukungan luas dari berbagai instansi pemerintah termasuk
"major stakeholders" terkait dan sumber dana serta tantangan
baru dampak pemberlakuan Undang-Undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah memerlukan upaya pemecahan yang dapat diatasi melalui penggalangan
kerjasama bilateral, regional dan global.
15. Dalam seminar
nasional di Jakarta tgl 8 Pebruari 2001, Administrator UNDP, Malloch
Brown mengemukakan bahwa keputusan Majelis Umum PBB memilih Indonesia
menjadi tuan rumah KTM prepcom WSSD dinilai sangat tepat dan dapat berdampak
positif dalam pembahasan persiapan WSSD. Hal ini didasarkan dua hal
utama yakni Indonesia merupakan personifikasi dari keterkaitan antara
pembangunan dan lingkungan serta kepemimpinan Indonesia baik sebagai
ketua biro prepcom dan tuan rumah KTM menandai pulihnya Indonesia setelah
mengalami krisis. Dalam kaitan ini, salah satu manfaat yang harus dimanfaatkan
Indonesia adalah pemulihan citra dan penggalangan bantuan dan kerjasama
bilateral, regional dan multilateral untuk pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan.
KESIMPULAN DAN SARAN
16. Negara-negara maju senantiasa
menegaskan bahwa sumber keuangan utama di dalam pelaksanaan program
pembangunan berkelanjutan adalah sumber dana domestik dan berbagai "innovative
resources" seperti mekanisme "clean development mechanism,
carbon trading", sedangkan ODA hanya merupakan pelengkap yang implementasinya
dikaitkan dengan kondisionalitas mengenai isu "domestic enabling
environment". Di pihak lain, negara-negara berkembang menilai bahwa
ODA merupakan kewajiban utama dan mekanisme inovatif lainnya merupakan
pelengkap. Dalam kaitan ini, sidang ke-8 CSD telah mengidentifikasi
4 prioritas pembahasan baik dalam kerangka "financing for development"
maupun dalam kerangka WSSD yakni mobilisasi sumber dana domestik, peningkatan
kerjasama internasional dan mobilisasi sumber dana internasional, memperkuat
mekanisme keuangan yang ada serta mengeksplorasi mekanisme inovatif
serta pengembangan kemitraan pemerintah dan swasta. [14]
17. Salah satu isu yang cukup
menonjol adalah "global governance on environment" yang dikaitkan
dengan upaya memperkuat UNEP sebagai mekanisme global dan sentral menangani
masalah lingkungan hidup termasuk mengkoordinasikan komplementaritas
berbagai konvensi lingkungan. Dalam kaitan ini, beberapa negara berkembang
menilai bahwa UNEP harus diperkuat sesuai dengan Resolusi Majelis Umum
PBB A/RES/53/242. Berangkat dari resolusi ini, Direktur Eksekutif UNEP
menghendaki peranan UNEP yang lebih besar kuat yang mencakup peranan
koordinasi, pengembangan mekanisme monitoring dan "compliance",
meningkatkan koherensi dan sinergi implementasi berbagai konvensi lingkungan
termasuk koherensi isu perdagangan dan lingkungan isu yang saling mendukung.
[15]
18. Isu pengentasan kemiskinan
dan masalah kesehatan dan lingkungan hidup juga ditonjolkan oleh beberapa
negara khususnya Uni Eropa dengan asumsi pemikiran bahwa penyebab utama
berlangsungnya kerusakan lingkungan hidup adalah kemiskinan yang akut
di negara-negara berkembang. Tanpa penangangan yang komprehensif terhadap
isu kemiskinan, maka upaya masyarakat internasional melaksanakan agenda
pembangunan berkelanjutan akan sia-sia. Dalam kaitan ini, negara-negara
berkembang prinsipnya sepakat bahwa kemiskinan adalah salah satu penyebab
dari berbagai penyebab penting lainnya seperti pola konsumsi dan produksi
yang tidak sustainable, globalisasi dan sustainable development serta
tidak tersedianya sumber keuangan dan teknologi yang memadai.
19. Beberapa negara mengidentifikasi
bahwa isu-isu sektoral yang perlu ditonjolkan dalam WSSD mencakup masalah
air bersih (fresh water) serta energi mengingat sensitivitas dan kompleksivitas
yang berpotensi menjadi sumber konflik. Isu-isu lainnya termasuk kelanjutan
perundingan Protokol Kyoto dan implementasi Konvensi Perubahan Iklim,
Konvensi Keaneka-ragaman Hayati, Konvensi Pencegahan Penggurunan disamping
proses pemberlakuan "international treaty on persistent organic
pollutants". Proses pembahasan sustainable forest management dalam
kerangka UNFF akan memasuki tahun kedua pada saat pelaksanaan WSSD 2002
dan sesuai yang diharapkan beberapa negara, proses pembahasan pembentukan
konvensi diharapkan dapat dimulai.
20. Mengingat proses pembahasan
global governance on environment sudah mulai bergulir di UNEP melalui
Keputusan UNEP 21/21, maka peranan aktif Indonesia dalam hal ini kiranya
dapat dimotori oleh Departemen Luar Negeri dengan menggunakan Resolusi
Majelis Umum PBB no. A/RES/53/242 sebagai bahan pijakan dan landasan
perundingan karena resolusi ini telah memuat 3 unsur pokok yang penting
yakni global ministerial meeting, environment management group, sinergi
berbagai konvensi dan memperkuat sumber daya manusia dan sumber keuangan
UNEP.
21. Sebagai ketua preparatory
committee, diharapkan Indonesia selalu konsekuen menegakkan konsensus
untuk membahas ketiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang
serta mendorong semangat kemitraan global dan kerjasama untuk kepentingan
bersama seluruh masyarakat internasional baik negara berkembang maupun
negara maju.
[1]
Angka ini diperoleh berdasarkan asumsi
dari Sekretariat UNCED bahwa implementasi Agenda 21 memerlukan dana
sebesar US$ 625 milyar. Dari total jumlah tersebut, US$ 125 milyar
atau 2 kali lipat dari rata-rata ODA yang telah diimplementasikan
(US$ 60 milyar) perlu di transfer dari negara maju ke negara berkembang.
Jumlah dana yang perlu ditransfer berdasarkan perhitungan saat itu
berkisar 0.7% dari GN negara-negara maju. (Earth Summit 2002).
[2] Declaration of the United Nations Conference on
the Human Environment, Stockholm 1972 dan Agenda 21 KTT Bumi 1992.
[3] United Nations General Assembly Resolution 2997.
[4] Global environment outlook (UNEP) melaporkan bahwa
tingkat emisi “carbon dioxide” tahun 1990 mencapai 4 kali lipat tahun
1950 dan 65 juta hektar (dari 3500 juta hektar)
hutan punah pada periode tahun 1990 – 1995, 70 persen sumber daya
ikan di samudra ‘over-fished’ akibat ‘over-capacity’ armada penangkapan
ikan yang mencapai 40 persen. IPCC memprediksi kenaikan temperatur
mencapai 2,5 sampai 10,4 derajat celsius sampai peride seratus tahun
mendatang dan permukaan laut telah mengalami kenaikan mencapai 9 inches
dan diprediksi naik lagi antara 3,5 sampai 34,6 inches tahun 2010.
[5] Major groups yang tergabung di dalam Agenda 21
antara lain mencakup LSM, Pemerintah Daerah, Pengusaha dan industri,
Wanita, Serikat Pekerja, masyarakat madani.
[6]
Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004.
[7] Agenda 21 mencakup isu-isu sektoral dan lintas
sektoral yang tertuang di dalam 40 bab merupakan program aksi global
yang telah dijabarkan oleh masing-masing negara menjadi Agenda 21
nasional.
[8] United Nations General Assembly Resolution A/RES/55/199
dated December 20, 2000
[9] Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004
[10] UU no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU no. 24 tahun 1992 tentang Penataan
Ruang dan UU no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[11]
BAPEDAL saat ini telah memiliki 86 orang pejabat PPNS yang tersebar
di seluruh propinsi di Indonesia dan telah melaksanakan tugas-tugasnya
melakukan penyidikan mengenai pencemaran lingkungan.
[12]
BAPEDAL saat ini telah memiliki 86 orang pejabat PPNS yang tersebar
di seluruh propinsi di Indonesia dan telah melaksanakan tugas-tugasnya
melakukan penyidikan mengenai pencemaran lingkungan.
[13] Seminar Nasional mengenai “Kebijakan Perlindungan
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia di era reformasi
dalam menghadapi KTT Rio + 10.
[14] Decision 8/5, Financial Resources, Sidang ke-8
Komisi Pembangunan Berkelanjutan (CSD)
[15] Policy statement of the Executive Director UNEP,
Global Ministerial Environment Forum, 2001
|