
No.072/HMS/X/00PRESS RELEASEWakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar DR. Makarim Wibisono pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2000 menyampaikan pernyataan di depan Sidang Khusus ke-X Majelis Umum di Markas Besar PBB yang membahas perkembangan konflik Palestina-Israel Tindakan illegal Israel di daerah pendudukan Jerusalem Timur dan bagian wilayah Palestina lainnya yang masih diduduki. Duta Besar Makarim Wibisono menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap Israel yang mengabaikan resolusi 377A (V) tahun 1950, hal ini berarti mengabaikan suara masyarakat internasional yang mengutuk berbagai tindakan illegal Israel tanpa ada penyelesaian walau kekerasan terus terjadi. Berbagai tindakan agresi seperti barikade militer dan tindakan aksi pasukan Israel tidak bisa diterima. Oleh karena itu Israel agar segera menarik pasukannnya dari wilayah Palestina tanpa syarat. Indonesia secara konsisten melihat proses perdamaian itu harus didasari dengan pelaksanaan penuh penerapan resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338 dengan memegang prinsip land for peace. Tidak diikutinya persyaratan-persyaratan dasar itu hanya akan mengakibatkan kegagalan. Israel juga harus memenuhi perjanjian-perjanjian dan komitmen-komitmennya terdahulu, sebab hanya dengan cara saling menghormati dan saling memberi kepercayaan dapat menumbuhkan kemajuan yang berarti bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk menghindari berbagai tindakan kekerasan dan represif selama ini. Wakil Tetap RI juga menyampaikan harapannya terhadap hasil Pertemuan para Kepala Negara di Sharm el-Sheikh tanggal 16-17 Oktober 2000 yang merupakan kesempatan bagi tumbuhnya perdamaian di kawasan itu. Yang dibutuhkan kini adalah sesegera mungkin menghentikan kekerasan terhadap penggunaan senjata and memberikan jalan bagi penyelesaian politik. Ditegaskan pula bahwa Dewan Keamaan sebagai badan pemelihara perdamaian dan keamanan dunia agar bertindak secara cepat dengan aksi penyeselaiannya, yaitu bukan hanya mengutuk penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap warga sipil Palestina tetapi Dewan dinilainya telah gagal menyebutkan pelaku aggresi tindakan kekerasan itu. Bahkan ketika dihadapkan dengan adanya peningkatan kekerasan, Dewan menunda pengambilan tindakan secara cepat terhadap pembunuhan warga Palestina yang tidak berdosa walau kekerasan terus berlanjut. Hal ini sangat kontras dengan tindakan Dewan Keamanan sewaktu mengadopsi resolusi terhadap terbunuhnya tiga pekerja kemanusiaan PBB dalam insiden Atambua. Dalam mengakhiri pernyataannya, Duta Besar DR. Makarim Wibisono menegaskan bahwa tidak dapat dibenarkan dalam melakukan tindakannya, Dewan Keamanan segera bertindak atas situasi yang terjadi di wilayah tertentu, sementara ia ragu mengadopsi suatu resolusi yang jelas-jelas dampak keamanannya lebih membahayakan bagi kawasan dan diluar kawasan itu. PBB khususnya Dewan Keamanan dalam memutuskan sesuatu harus adil dan fair. Kekuatan militer dan kekayaan industri tidak boleh dipergunakan sebagai kriteria untuk penyelesaian konflik nasional dan internasional. New York, 20 Oktober 2000
|