
|
No.204/HMS/XII/01 Siaran PersKomite Pemberantasan Terrorisme PBB (UN CTC) telah menetapkan batas akhir penyerahan laporan pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan(DK) PBB No.1373 (2001) mengenai pemberantasan terrorisme di negara anggota masing-masing pada tanggal 27 Desember 2001. Pemerintah Indonesia melalui Wakil Tetap/Duta Besar RI untuk PBB di New York Makmur Widodo telah menyampaikan laporan mengenai penanganan pemberantasan terrorisme di Indonesia kepada Ketua Komite dimaksud Duta Besar Inggris Jeremy Greenstock pada tanggal 21 Desember 2001. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut Resolusi DK-PBB No.1373 (2001) tanggal 28 September 2001, terutama pada paragraf ke-6, yang meminta semua negara anggota PBB menyampaikan laporan penanganan pemberantasan terrorisme di negara masing-masing paling lambat 90 hari setelah dikeluarkannya resolusi tersebut. Dalam laporan tersebut Pemerintah RI menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan resolusi DK-PBB secara penuh. Usaha tersebut konsisten dengan upaya nasional untuk menghilangkan aksi terrorisme yang menjadi ancaman potensial terhadap proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan peran penting yang dimainkan PBB dalam memerangi terrorisme secara global yang kini telah menjadi ancaman perdamaian dan keamanan internasional. Perhatian Pemerintah RI untuk melawan terrorisme telah dilakukan jauh sebelum terjadinya serangan 11 September. Hal ini tercermin pada waktu Presiden RI Megawati Soekarnoputri berkunjung ke negara tetangga ASEAN pada tanggal 21-28 Agustus 2001 yang menekankan pentingnya pendekatan regional dalam mengatasi isu terrorisme terutama menyangkut penyelundupan senjata illegal dan pergerakan lintas-batas manusia yang tidak wajar. Guna melaksanakan resolusi DK-PBB tersebut, suatu kelompok inter-departemen di bawah koordinasi Departemen Luar Negeri bekerjasama dengan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI, Departemen Kehakiman dan HAM, Kantor Jaksa Agung, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Bank Indonesia, Badan Intelijen Nasional, dan BAIS telah menyusun laporan dimaksud. Suatu Gugus Tugas inter-departemen akan dibentuk melalui Surat Keputusan Presiden dalam rangka memperkuat dan memperbaharui kesadaran akan bahayanya aksi terrorisme internasional. Menurut laporan Pemerintah RI ada dua komponen penting dalam memerangi terrorisme; pertama, penguatan infrastruktur hukum dan kedua, pengembangan kapasitas institusi. Di dalam komponen pertama, Pemerintah kini menyusun perundangan-undangan mengenai money laundering dan anti-terrorisme sedangkan undang-undang yang telah ada misalnya anti-narkotik melarang pendanaan dan pemilikan asset-asset guna penyebarannya sebagai barang illegal. Dalam laporan itu, dinyatakan pula bahwa Indonesia telah menjadi pihak pada beberapa konvensi di bidang terrorisme internasional dengan meratifikasi 4 buah konvensi yaitu:
Disamping itu Indonesia sudah menandatangani 2 konvensi lainnya yaitu:
Sedangkan dalam komponen pengembangan kapasitas institusi, Pemerintah RI secara aktif medukung usaha kerjasama baik bilateral maupun regional. Indonesia bekerjasama dengan negara-negara tetangga baik secara bilateral maupun dalam kerangka ASEAN, telah menjalin kerjasama kepolisian dan angkatan bersenjata maupun dengan badan-badan intelijen. Di forum internasional lainnya seperti organisasi Non-Blok, OKI maupun APEC, Indonesia secara aktif ikut menyuarakan dalam memerangi terrorisme internasional. Sebagai sumbangan nyata Indonesia telah mengambil prakarsa menyelenggarakan konferensi regional mengenai penyelundupan manusia dan isu kejahatan transnasional yang menurut rencana akan diselenggarakan pada tanggal 27-28 Februari 2002 di Indonesia. New York, 26 Desember 2001
|