S I A R A N P E R S

No.424/PHM/XII/03

Menteri Kehakiman dan HAM RI Menandatangani Konvensi PBB Tentang
Anti -Korupsi di New York, 18 Desember 2003


Pada tanggal 18 Desember 2003, pukul 11.00 bertempat di Markas Besar PBB, New York, Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra telah menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi. Pejabat PBB yang hadir pada acara penandatanganan ini adalah Mr. Hans Corell (Under-Secretary General for Legal Affairs). Konvensi PBB tentang Korupsi ini disahkan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-58 pada tanggal 31 Oktober 2003. Konvensi dimaksud merupakan instrumen hukum penting yang memuat ketentuan-ketentuan bagi upaya pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Indonesia berpandangan bahwa pelaksanaan Konvensi ini dapat mendorong aksi kolektif untuk menghapuskan praktek-praktek korup dan dapat memfasilitasi proses pencarian dan pengembalian aset-aset hasil korupsi ke negara asal dengan lebih cepat. Indonesia mempunyai perhatian yang besar terhadap aspek kerjasama internasional dalam rangka memerangi praktek korupsi dan pelaksanaan Konvensi. Untuk itu, kerjasama internasional seperti ekstradisi dan mutual legal assistance sebagaimana dicakup dalam Konvensi dinilai sangat penting. Indonesia juga berharap bahwa setelah Konvensi ini berlaku efektif, proses pengembalian aset-aset hasil korupsi ini benar-benar dapat dijalankan.

Konvensi ini baru berlaku efektif setelah diratifikasi oleh 30 negara yang diperkirakan memerlukan waktu dua tahun. Pada saat berlangsungnya High-Level Political Conference for the Purpose of Signing of the United Nations Convention against Corruption di Merida, Meksiko, pada tanggal 9 -11 Desember 2003 sebanyak 57 negara juga telah menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi. Sampai hari ini, jumlah keseluruhan negara yang sudah menandatangani Konvensi tersebut mencapai 97 negara.

Pada kesempatan kunjungan ke New York ini, Menteri Kehakiman dan HAM RI juga telah bertemu dengan Mr. Hans Corell mewakili Sekjen PBB. Dalam pertemuan ini Mr. Hans Corell mengakui pemberantasan korupsi merupakan tugas yang berat. Untuk itu, Menteri Kehakiman dan HAM RI menyatakan harapan agar bantuan kerjasama internasional dapat digalakkan melalui program peningkatan kemampuan. Pada pertemuan ini, Menteri Kehakiman dan HAM RI juga menyampaikan perkembangan terakhir mengenai isu-isu dalam negeri, seperti Aceh dan Timor Barat.

New York, 18 Desember 2003

Picture1 | Picture2