
| S I A R A N P E R S No.424/PHM/XII/03 Menteri Kehakiman dan HAM RI
Menandatangani Konvensi PBB Tentang
Indonesia berpandangan bahwa pelaksanaan Konvensi ini dapat mendorong aksi kolektif untuk menghapuskan praktek-praktek korup dan dapat memfasilitasi proses pencarian dan pengembalian aset-aset hasil korupsi ke negara asal dengan lebih cepat. Indonesia mempunyai perhatian yang besar terhadap aspek kerjasama internasional dalam rangka memerangi praktek korupsi dan pelaksanaan Konvensi. Untuk itu, kerjasama internasional seperti ekstradisi dan mutual legal assistance sebagaimana dicakup dalam Konvensi dinilai sangat penting. Indonesia juga berharap bahwa setelah Konvensi ini berlaku efektif, proses pengembalian aset-aset hasil korupsi ini benar-benar dapat dijalankan. Konvensi ini baru berlaku efektif setelah diratifikasi oleh 30 negara yang diperkirakan memerlukan waktu dua tahun. Pada saat berlangsungnya High-Level Political Conference for the Purpose of Signing of the United Nations Convention against Corruption di Merida, Meksiko, pada tanggal 9 -11 Desember 2003 sebanyak 57 negara juga telah menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi. Sampai hari ini, jumlah keseluruhan negara yang sudah menandatangani Konvensi tersebut mencapai 97 negara. Pada kesempatan kunjungan ke New York
ini, Menteri Kehakiman dan HAM RI juga telah bertemu dengan Mr. Hans
Corell mewakili Sekjen PBB. Dalam pertemuan ini Mr. Hans Corell mengakui
pemberantasan korupsi merupakan tugas yang berat. Untuk itu, Menteri
Kehakiman dan HAM RI menyatakan harapan agar bantuan kerjasama internasional
dapat digalakkan melalui program peningkatan kemampuan. Pada pertemuan
ini, Menteri Kehakiman dan HAM RI juga menyampaikan perkembangan terakhir
mengenai isu-isu dalam negeri, seperti Aceh dan Timor Barat.
|