
|
No. 085/HMS/XI/00 Press Release Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, pada tanggal 22 Nopember 2000, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) akhirnya mengeluarkan keputusan tentang pelanggaran HAM oleh Israel terhadap rakyat Palestina melalui pemungutan suara 21 mendukung (umumnya anggota OKI termasuk Indonesia), 19 menolak (umumnya negara barat yang dimotori Amerika), 11 abstein (umumnya Amerika Latin dan Afrika) dan 3 absen. Keputusan yang disahkan oleh Sidang ECOSOC tersebut yaitu :
Sidang dipimpin langsung oleh Presiden ECOSOC DR. Makarim Wibisono (Indonesia) dan didahului oleh Pertemuan Informal tanggal 20-21 Nopember 2000. Sebelumnya pertemuan informal ECOSOC yang dipimpin oleh Wakil Presiden ECOSOC, Mr. Belinga Eboutou (Kamerun) sempat tertunda-tunda karena adanya upaya Amerika dan negara-negara Uni Eropa untuk mencegah pembahasan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tersebut. DR. Makarim Wibisono pada saat itu sedang berada di London dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Anggota Kelompok Penasehat PBB untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi yang akan mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan di Inggris, Jerman dan Belanda. Namun karena banyaknya permintaan agar ECOSOC segera dapat menyelenggarakan Sidang sebagai tindak lanjut Sidang Khusus ke-5 Komisi HAM tentang pelanggaraan HAM oleh Israel terhadap rakyat Palestina, maka DR. Makarim Wibisono langsung kembali ke New York dan membatalkan kunjungannya ke Jerman dan Belanda. Pada Pertemuan Informal, DR. Makarim Wibisono selaku Presiden ECOSOC memberi pengarahan kepada anggota Biro bahwa dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi "rules of procedure", sehingga ECOSOC dapat mengambil keputusan formal secepatnya yang sejalan dengan isi resolusi Sidang Khusus ke-5 Komisi HAM. DR. Makarim Wibisono menekankan pentingnya ECOSOC untuk mengambil langkah-langkah prosedural yang benar, tidak memihak, kredibel serta tidak menunda langkah yang harus diambil. Ia juga menegaskan bahwa ECOSOC dalam mengambil keputusan tidak dapat didikte oleh kelompok atau negara tertentu, perlakuan terhadap masalah pelanggaran HAM di manapun sama saja dan ECOSOC tidak boleh selektif terhadap masalah yang terjadi terhadap rakyat Palestina. New York, 22 Nopember 2000
|