No. 085/HMS/XI/00

Press Release

Setelah melalui perdebatan yang cukup alot,  pada tanggal 22 Nopember 2000,  Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) akhirnya mengeluarkan keputusan tentang pelanggaran HAM oleh Israel terhadap rakyat Palestina melalui pemungutan suara 21 mendukung (umumnya anggota OKI termasuk Indonesia), 19 menolak (umumnya negara barat yang dimotori Amerika), 11 abstein (umumnya Amerika Latin dan Afrika) dan 3 absen.

Keputusan yang disahkan oleh Sidang ECOSOC tersebut yaitu :

  1. Membentuk Komisi Penyelidik HAM dengan keanggotaan berdasar prinsip-prinsip "independence" dan obyektif guna mengumpulkan informasi mengenai pelanggaran HAM dan aksi yang merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional oleh Israel.
  2. Meminta Komisi Tinggi HAM untuk melakukan kunjungan secepatnya ke wilayah pendudukan Palestina untuk "take stock" pelanggaran HAM oleh Israel terhadap rakyat Palestina, untuk memberi kemudahan kepada kegiatan mekanisme KHAM dalam mengimplementasikan resolusi ini, serta senantiasa memberikan informasi kepada KHAM tentang perkembangan yang ada dan melaporkan kepada Sidang KHAM ke-57 dan SMU PBB ke-55.
  3. Meminta Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitary Execution, Special Rappoteur on the Question of  Torture, Special Rapporteur on Violence against Women its causes and consequences, Special Rapporteur on Religious Intolerance, Special Rapporteur on Racism, Racial Discrimination, Xenophobia and related intolerance, Special Rapporteur on the Right to Housing, Working Group on  Enforced or involuntary disappearances,  Secretary General Representative for IDP’s untuk melakukan misi secepatnya ke wilayah pendudukan Palestina dan melaporkan hasil penemuannya kepada Sidang KHAM ke-57 dan SMU PBB ke-55.

Sidang dipimpin langsung oleh Presiden ECOSOC DR. Makarim Wibisono  (Indonesia) dan didahului oleh Pertemuan Informal tanggal 20-21 Nopember 2000. Sebelumnya pertemuan informal  ECOSOC yang dipimpin oleh Wakil Presiden ECOSOC, Mr. Belinga Eboutou (Kamerun) sempat tertunda-tunda karena  adanya upaya Amerika dan negara-negara Uni Eropa untuk mencegah pembahasan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tersebut.

DR. Makarim Wibisono pada saat itu sedang berada di London dalam rangka  melaksanakan tugas   sebagai  Anggota Kelompok Penasehat PBB untuk  Teknologi Informasi dan Komunikasi yang akan mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan di Inggris, Jerman dan Belanda. Namun karena banyaknya permintaan agar  ECOSOC  segera dapat menyelenggarakan Sidang sebagai tindak lanjut Sidang Khusus ke-5 Komisi HAM tentang pelanggaraan HAM oleh Israel terhadap rakyat Palestina, maka DR. Makarim Wibisono langsung kembali ke New York dan membatalkan kunjungannya ke Jerman dan Belanda.

Pada Pertemuan Informal, DR. Makarim Wibisono selaku Presiden ECOSOC memberi pengarahan kepada anggota Biro bahwa dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi "rules of procedure", sehingga ECOSOC dapat mengambil keputusan formal secepatnya yang sejalan dengan  isi resolusi Sidang Khusus ke-5 Komisi HAM. DR. Makarim Wibisono menekankan pentingnya ECOSOC untuk mengambil langkah-langkah prosedural yang benar, tidak memihak, kredibel serta tidak menunda langkah yang harus diambil.  Ia  juga menegaskan bahwa  ECOSOC dalam mengambil keputusan tidak dapat didikte oleh kelompok atau negara tertentu, perlakuan terhadap masalah pelanggaran HAM di manapun sama saja dan ECOSOC tidak boleh selektif terhadap masalah yang terjadi terhadap rakyat Palestina.

                                                                   New York,   22   Nopember 2000