
| SIARAN PERS No. 422/PHM/X/03
Pada hari Senin, 20 Oktober 2003 di New York, Bapak Sudjadnan Parnohadiningrat, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan pidato pada Sidang Khusus Majelis Umum mengenai Tindakan Israel Yang Tidak Legal di Wilayah Pendudukan Jerussalem Timur dan Wilayah Pendudukan Israel. Dalam pidatonya, Indonesia menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas kegagalan Dewan Keamanan PBB mensahkan rancangan resolusi yang berisi suatu pernyataan bahwa pembangunan tembok oleh Israel di Wilayah Pendudukan berdasarkan hukum internasional adalah tidak legal. Kegagalan Dewan Keamanan PBB yang berulangkali untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memaksa Israel agar menyelesaikan konflik ini secara adil membawa pesan yang salah kepada Pemerintah Israel. Indonesia berpandangan bahwa konstruksi tembok tersebut merupakan langkah yang bukan semata-semata untuk alasan keamanan Israel. Langkah Israel tersebut merupakan aneksasi wilayah Pendukukan oleh Israel secara de facto dan bertentangan dengan hukum internasional. Kebijakan Israel yang tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat Palestina merupakan suatu ancaman bagi pelaksanaan “Performance-based Road Map to a Permanent Two-State Solution to the Israeli-Palestinian Conflict” yang diciptakan tahun lalu oleh Quartet. Indonesia mengulangi kembali dukungannya atas gagasan untuk mengakhiri konflik berdasarkan Road Map, khsususnya bagi penyelesaian konflik Israel-Palestina yang final dan komprehensif pada tahun 2005. Untuk mencapai tujuan tersebut, Israel harus meninggalkan praktek-praktek yang tidak benar termasuk konstruksi tembok dan memenuhi tanggung jawabnya. Indonesia juga menghimbau Majelis Umum untuk mensahkan rancangan resolusi yang diajukan sebagai dasar bagi Israel dan Palestina untuk melakukan negosiasi kembali.
|