SIARAN PERS

NO: 421/PHM/IX/03

Penandatangan Konvensi dan Protokol
“The Supression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1950”


Pada kesempatan Sidang Majelis Umum PBB ke-55 tanggal 25 September 2003, Menteri Luar Negeri RI, Bapak N. Hassan Wirajuda telah menandatangani Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1950 dan Final Protocol to the Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1950.

Penandatangan Konvensi dan Protokol dimaksud merupakan salah satu bukti komitmen Indonesia untuk berperanserta secara aktif dalam upaya kerjasama internasional memerangi kejahatan lintas negara dan terorisme. Penandatanganan kedua instrumen tersebut akan melengkapi traktat sejenis yang telah terlebih dahulu ditandatangani Indonesia, misalnya UN Convention against Transnational Organized Crime dan Protokol-nya.

Isu lintas lintas manusia ilegal merupakan isu yang mengemuka di kawasan dan telah mendapat perhatian yang meluas dan Indonesia telah melakukan upaya solusi melalui penyelenggaraan Konperensi Pertama Bali Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime (BRMC I) pada bulan Februari 2002 dan Konperensi BRMC II pada bulan April 2003.

Kedua instrumen yang ditandatangani pada intinya mengatur tentang pemberantasan penyelundupan manusia serta eksploitasi prostitusi dan sejenisnya di Indonesia belum diatur dalam perundangan nasional. Namun penandatanganan kedua instrumen dimaksud merupakan tahap awal yang memungkinkan Indonesia melakukan harmonisasi perundanganan nasional dengan instrumen terkait sebelum ratifikasi.



New York, 25 September 2003