| SIARAN
PERS
NO: 421/PHM/IX/03
Penandatangan Konvensi dan Protokol
“The Supression of the Traffic in Persons and of the Exploitation
of the Prostitution of Others, 1950”
Pada kesempatan Sidang Majelis Umum PBB ke-55 tanggal 25 September 2003,
Menteri Luar Negeri RI, Bapak N. Hassan Wirajuda telah menandatangani
Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the
Exploitation of the Prostitution of Others, 1950 dan Final Protocol
to the Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and
of the Exploitation of the Prostitution of Others, 1950.
Penandatangan Konvensi dan Protokol dimaksud merupakan salah satu bukti
komitmen Indonesia untuk berperanserta secara aktif dalam upaya kerjasama
internasional memerangi kejahatan lintas negara dan terorisme. Penandatanganan
kedua instrumen tersebut akan melengkapi traktat sejenis yang telah
terlebih dahulu ditandatangani Indonesia, misalnya UN Convention against
Transnational Organized Crime dan Protokol-nya.
Isu lintas lintas manusia ilegal merupakan isu yang mengemuka di kawasan
dan telah mendapat perhatian yang meluas dan Indonesia telah melakukan
upaya solusi melalui penyelenggaraan Konperensi Pertama Bali Regional
Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and
Related Transnational Crime (BRMC I) pada bulan Februari 2002 dan Konperensi
BRMC II pada bulan April 2003.
Kedua instrumen yang ditandatangani pada intinya mengatur tentang pemberantasan
penyelundupan manusia serta eksploitasi prostitusi dan sejenisnya di
Indonesia belum diatur dalam perundangan nasional. Namun penandatanganan
kedua instrumen dimaksud merupakan tahap awal yang memungkinkan Indonesia
melakukan harmonisasi perundanganan nasional dengan instrumen terkait
sebelum ratifikasi.
New York, 25 September 2003
|