Press Release

Capaian Diplomasi Indonesia pada Sidang Konperensi Peninjauan Ulang Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) Tahun 2005

Konferensi Peninjauan Ulang Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir tahun 2005 (The 2005 Review Conference of States Parties to the Treaty on Non-Proliferation of Nuclear Weapons/NPT) yang berlangsung sejak tanggal 2 Mei 2005 di Markas Besar PBB, New York, telah ditutup pada tanggal 27 Mei 2005. Konferensi yang dihadiri oleh wakil negara-negara pihak pada Traktat NPT, termasuk sejumlah delegasi tingkat menteri, telah mengesahkan laporan yang bersifat prosedural, sementara rekomendasi substantif tidak mendapat kesepakatan.

Dari 3 Komite Utama (Main Committees) yang dimandatkan untuk melakukan pembahasan substantif, hanya Komite Utama I (non-proliferasi dan perlucutan senjata) yang diketuai Duta Besar Sudjadnan Parnohadiningrat dari Indonesia, yang berhasil menyampaikan laporan kepada Konferensi dengan melampirkan kertas kerja (working papers), walaupun isi teks tidak mencapai konsensus. Sementara itu Komite Utama II (kawasan-bebas-senjata-nuklir, isu safeguards dan isu-isu regional, termasuk Timur Tengah) yang diketuai Duta Besar Laszlo Molnar dari Hongaria dan Komite Utama III (pemanfaatan energi nuklir untuk maksud damai, universalitas dan penarikan diri) yang dipimpin oleh Duta Besar Elisabet Bonnier dari Swedia, gagal untuk melampirkan dokumen substantif pada masing-masing laporannya.

Keputusan Komite Utama I yang diketuai oleh wakil Indonesia untuk melampirkan teks perundingan dalam Laporan Komite Utama I kepada Konperensi itu, menurut pengamatan banyak delegasi dan sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah kisah sukses (a success story) dan kemenangan diplomatik yang mengesankan (a resounding diplomatic triumph) dari Konperensi.

Penyelenggaraan Konperensi Peninjauan Ulang Traktat NPT dilakukan setiap 5 tahun sekali dalam rangka meninjau ulang kepatuhan dan pelaksanaan dari negara-negara pihak terhadap ketentuan-ketentuan Traktat NPT. Pada dasarnya Traktat NPT melarang negara nuklir memberi bantuan kepada negara non-nuklir untuk mempunyai kapasitas mengembangkan senjata nuklir (Pasal I); melarang negara-negara non-nuklir untuk tidak mengembangkan senjata nuklir (Pasal II); dan menjamin pengembangan tenaga nuklir untuk maksud damai seperti pembangkit listrik tenaga nuklir, pertanian, pengobatan (isotop) dan sebagainya. Konferensi kali ini dihadiri oleh 150 negara pihak pada Traktat NPT,13 organisasi regional/internasional serta 119 lembaga penelitian dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir.

Komite Utama I sebenarnya merupakan “komite sulit” dan penuh dengan kontroversi karena harus menggarap isu-isu pelarangan penyebaran dan perlucutan senjata nuklir. Namun demikian, Komite ini merupakan satu-satunya Komite Utama yang menghasilkan kertas kerja substantive meskipun tidak disahkan secara konsensus. Pencapaian keberhasilan ini ditunjang oleh dukungan negara-negara nuklir maupun negara non-nuklir kepada Ketua Komite Utama I dalam menjembatani perbedaan-perbedaan prinsip di antara negara-negara pihak guna merumuskan kertas kerja yang seimbang, komprehensif namun tidak berpihak. Di samping itu, dukungan dari banyak delegasi terhadap postur politik luar negeri RI serta peran Indonesia yang telah dikenal luas dalam bidang non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir, khususnya dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Kelompok Kerja Perlucutan Senjata GNB, telah ikut membantu proses pencapaian keberhasilan tersebut. Hubungan baik Indonesia dengan negara-negara kunci, baik negara nuklir maupun negara non-nuklir, juga merupakan faktor penting dalam memuluskan kesepakatan agar kertas kerja tidak dicegah sebagai lampiran dari Laporan Komite Utama I.

Bagi Indonesia, sekali lagi keberhasilan ini tidak hanya memperlihatkan apresiasi masyarakat internasional terhadap kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi multilateral, khususnya di bidang non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir, melainkan pula sebagai bukti pengakuan internasional terhadap peranan Indonesia dalam rangka ikut memelihara perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Piagam PBB.

Konperensi Peninjauan Ulang Traktat NPT berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2010 di New York dan akan didahului oleh beberapa kali Sidang Komite Persiapan Traktat NPT (NPT PrepCom) yang akan dimulai pada tahun 2007 mendatang.

PTRI New York, 27 Mei 2005