
|
NO.115/HMS/IV/01 PRESS RELEASE Pada hari Senin tanggal 23 April 2001, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Dewan Keamanan (DK) PBB mengadakan "pembahasan terbuka" (open debate) mengenai laporan Sekretaris Jenderal PBB tentang perlindungan penduduk sipil dalam konflik bersenjata. Laporan tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2001 sebagai tindak lanjut Resolusi DK No. 1296 tanggal 19 April 2000. Pembahasan diikuti oleh 44 pembicara antara lain Wakil Sekretaris Jenderal PBB Louise Frechette, Komisaris Tinggi HAM PBB Mary Robinson, Under-Secretary General untuk Urusan Kemanusiaan Kenzo Oshima, negara-negara anggota DK dan negara non anggota lainnya termasuk dari Indonesia yang diwakili oleh Bapak Hamzah Thayeb, Kuasa Usaha ad-interim Wakil Tetap Republik Indonesia di Perutusan Tetap RI pada PBB. Tujuan open debate ini adalah untuk mendapatkan masukan mengenai peningkatan upaya perlindungan terhadap penduduk sipil. Laporan tersebut menggarisbawahi pentingnya usaha-usaha mengembangkan budaya perlindungan atau proteksi penduduk sipil dalam konflik bersenjata oleh semua kalangan. Kenyataannya, sekitar 75% korban konflik bersenjata adalah penduduk sipil. Dikatakan juga bahwa konflik intra-negara (dalam negeri) yang melibatkan kelompok sipil bersenjata kian meningkat dan memprihatinkan. Lebih dari itu, konflik yang berbau SARA cenderung menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran aksi kekerasan yang kebanyakan dilakukan oleh para kelompok sipil bersenjata tersebut. Laporan juga mengakui kompleksitas permasalahan menyangkut perlindungan penduduk sipil dalam nuansa konflik multidimensional. Dalam pernyataannya, Kuasa Usaha ad-interim pada Perutusan Tetap RI pada PBB Hamzah Thayeb menyampaikan bahwa pembahasan masalah ini harus tetap didasarkan pada penghormatan prinsip integritas territorial dan kedaulatan nasional oleh semua pihak. Pokok-pokok penting yang disampaikan antara lain perlunya pengkajian menyeluruh mengenai konflik bersenjata sebelum mengambil tindakan dan masyarakat internasional termasuk PBB harus menjadi mitra pemerintah untuk mengupayakan bantuan kemanusiaan dan penyelesaian pasca konflik lainnya. Kelompok sipil bersenjata sering kali secara sengaja menjadikan masyarakat biasa menjadi korban atau menggunakan mereka sebagai tameng dengan tujuan menyudutkan atau mengundang kecaman terhadap pemerintah. Sejalan dengan laporan Sekjen PBB mengenai keberadaan "part-time combatants" yang sering kali tidak dapat dibedakan dengan penduduk sipil, ditegaskan bahwa masyarakat internasional tentunya tidak dapat mentolerir setiap pelanggaran hukum dan ketertiban umum. Oleh karena itu, diharapkan dukungan semua pihak terhadap upaya penegakan keamanan dan stabilitas di negara dimana terjadinya konflik bersenjata. Kelompok media juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif dalam rangka memberikan kontribusi dalam usaha penyelesaian konflik. New York, 23 April 2001
|