SIARAN PERS


INDONESIA MENANDATANGANI
INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT(ITTA) 2006

No.01/HMS/IV/06
Pada tanggal 7 April 2006 pukul 10.30, bertempat di Markas Besar PBB New York, Duta Besar/Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York, Rezlan Ishar Jenie, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, telah menanda-tangani International Tropical Timber Agreement 2006 yang diadopsi melalui proses UNCTAD pada tanggal 27 Januari 2006.

Inti pokok ITTA 2006 berupaya mengakomodasi perubahan ekonomi dan lingkungan secara global, serta pengelolaan hutan tropis secara bekelanjutan dan memperkuat peranan perdagangan kayu tropis dalam pembangunan berkelanjutan. ITTA 2006, yang merupakan Persetujuan Pengganti ITTA 1994, akan berlaku pada tahun 2008 selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan masa berlaku selama 8 tahun.

Sebagai negara eksportir kayu tropis dan anggota aktif International Tropical Timber Organization, Indonesia sangat berkepentingan dalam pengelolahan hutan tropis secara bekelanjutan. Diharapkan ITTA tidak hanya menfasilitasi perdagangan bebas dan adil komoditas kayu tropis, namun memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak produsen dan konsumen kayu tropis.

Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk ratifikasi ITTA 2006 sesuai prosedur konstitusional, dan melakukan harmonisasi perundang-undangan di bidang terkait dengan perjanjian tersebut.

New York, 7 April 2006