
| SIARAN PERS
No.01/HMS/IV/06 Inti pokok ITTA 2006 berupaya mengakomodasi perubahan ekonomi dan lingkungan secara global, serta pengelolaan hutan tropis secara bekelanjutan dan memperkuat peranan perdagangan kayu tropis dalam pembangunan berkelanjutan. ITTA 2006, yang merupakan Persetujuan Pengganti ITTA 1994, akan berlaku pada tahun 2008 selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan masa berlaku selama 8 tahun. Sebagai negara eksportir kayu tropis dan anggota aktif International Tropical Timber Organization, Indonesia sangat berkepentingan dalam pengelolahan hutan tropis secara bekelanjutan. Diharapkan ITTA tidak hanya menfasilitasi perdagangan bebas dan adil komoditas kayu tropis, namun memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak produsen dan konsumen kayu tropis. Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk ratifikasi ITTA 2006 sesuai prosedur konstitusional, dan melakukan harmonisasi perundang-undangan di bidang terkait dengan perjanjian tersebut. New York, 7 April 2006
|