| SIARAN
PERS
No.01/HMS/I/07
Menteri Sosial RI Menandatangani
Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat di New York, 30 Maret 2007
Pada tanggal 30 Maret 2007 di New York,
Menteri Sosial Republik Indonesia, Bapak Bachtiar Chamsyah, telah menandatangani
Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat (Convention on the Rights of Persons
with Disabilities). Konvensi yang diadopsi Majelis Umum PBB dalam sidangnya
tanggal 13 Desember 2006, memuat upaya-upaya berbagai pemangku kepentingan
termasuk negara, masyarakat internasional dan madani dalam memajukan,
melindungi dan menjamin hak dan kebebasan fundamental kaum penyandang
cacat serta memajukan penghargaan terhadap martabat dan integritas mereka.
Indonesia, sebagai salah satu dari 81 negara dan organisasi regional
yang paling pertama menandatangani konvensi, telah menunjukkan komitmen
kuatnya dalam memajukan hak dan kesejahteraan kaum penyandang cacat
selaras dengan komitmen internasional. Dengan penandatanganan tersebut,
Indonesia bertekad untuk menyelaraskan ketentuan legislasi yang berlaku
saat ini yaitu UU no. 4/1997, dengan klausula yang tercantum dalam Konvensi
dan menindaklanjutinya dengan proses ratifikasi.
Pemerintah Indonesia, bersama pemangku kepentingan lainnya, telah melakukan
berbagai upaya khususnya dalam implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN)
Penyandang Cacat Indonesia 2004 – 2013 antara lain penguatan organisasi
swadaya, deteksi dan intervensi dini, serta pendidikan, pelatihan dan
penempatan tenaga kerja penyandang cacat, pemberian pertanggungan sosial,
serta peningkatan kerjasama internasional.
Menteri Sosial telah pula mengadakan pertemuan bilateral dengan mitranya
dari Republik Korea, Yordania dan Selandia Baru dalam rangka implementasi
pasal 32 Konvensi mengenai kerjasama internasional dalam mewujudkan
tujuan Konvensi.
New York, 30 Maret 2007
|