Menteri Sosial RI Menandatangani Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat di New York, 30 Maret 2007

Pada tanggal 30 Maret 2007 di New York, Menteri Sosial Republik Indonesia, Bapak Bachtiar Chamsyah, telah menandatangani Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Konvensi yang diadopsi Majelis Umum PBB dalam sidangnya tanggal 13 Desember 2006, memuat upaya-upaya berbagai pemangku kepentingan termasuk negara, masyarakat internasional dan madani dalam memajukan, melindungi dan menjamin hak dan kebebasan fundamental kaum penyandang cacat serta memajukan penghargaan terhadap martabat dan integritas mereka.

Indonesia, sebagai salah satu dari 81 negara dan organisasi regional yang paling pertama menandatangani konvensi, telah menunjukkan komitmen kuatnya dalam memajukan hak dan kesejahteraan kaum penyandang cacat selaras dengan komitmen internasional. Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bertekad untuk menyelaraskan ketentuan legislasi yang berlaku saat ini yaitu UU no. 4/1997, dengan klausula yang tercantum dalam Konvensi dan menindaklanjutinya dengan proses ratifikasi.

Pemerintah Indonesia, bersama pemangku kepentingan lainnya, telah melakukan berbagai upaya khususnya dalam implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat Indonesia 2004 – 2013 antara lain penguatan organisasi swadaya, deteksi dan intervensi dini, serta pendidikan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja penyandang cacat, pemberian pertanggungan sosial, serta peningkatan kerjasama internasional.

Menteri Sosial telah pula mengadakan pertemuan bilateral dengan mitranya dari Republik Korea, Yordania dan Selandia Baru dalam rangka implementasi pasal 32 Konvensi mengenai kerjasama internasional dalam mewujudkan tujuan Konvensi.

New York, 30 Maret 2007