| |||||||
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
: 2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. 3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. 4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik. 5. Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. 6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 7. Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. BAB II ASAS-ASAS DASAR
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan. Pasal 3 (1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan
harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal
dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
semangat persaudaraan. Pasal 4 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pasal 5 (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi
yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang
sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum. Pasal 6 (1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia,
perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan
dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 7 (1) Setiap orang berhak untuk menggunakan
semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran
hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Pasal 8 Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. BAB III HAM DAN KEBEBASAN MANUSIA
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Pasal 10 (1) Setiap orang berhak membentuk sebuah
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 11 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Pasal 13 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia. Pasal 14 (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Pasal 15 Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 16 Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Pasal 18 (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan,
atau dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu
sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan
apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan
milik yang bersalah. Pasal 20 (1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau
diperhamba . Pasal 21 Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Pasal 22 (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu. Pasal 23 (1) Setiap orang berhak untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politiknya. Pasal 24 (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul,
berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai. Pasal 25 Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh,
mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya, Pasal 27 (1) Setiap warga negara Indonesia berhak
untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah
negara Republik Indonesia. Pasal 28 (1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk
memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 30 Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Pasal 31 (1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh
diganggu. Pasal 32 Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaannya. Pasal 34 Setiap orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Pasal 35 Setiap orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang, Pasal 36 (1) Setiap orang berhak mempunyai milik,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum. Pasal 37 (1) Pencabutan hak milik atas suatu benda
demi kepentingan umumnya,hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian
yang wajar dan segera atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 38 (1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Pasal 39 Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak. Pasal 41 (1) Setiap warga negara berhak atas jaminan
sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya
secara utuh. Pasal 42 Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 43 (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih
dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 44 Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia. Pasal 46 Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Pasal 47 Seorang wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi mempunyai hak untuk mempertahankannya, mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya. Pasal 48 Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 49 (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih,
diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan jpersyaratan
dan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Pasal 51 (1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua
hal yang berkenaan dengan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya,
dan hak pemilikan dan pengolahan harta bersama. Pasal 52 (1) Setiap anak berhak atas perlindungan
orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Pasal 53 (1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak
hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Pasal 54 Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 55 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi sesuai dengan tingkat inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali. Pasal 56 (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa
orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pasal 57 (1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan,
dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh
orang tuanya atau walinya sampai ia dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 58 (1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran,
perlakuan buruk, dan pelecehan sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya
atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan
anak tersebut. Pasal 59 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan
dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali
jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan
itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Pasal 60 (1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat,
bakat, dan kecerdasannya. Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Pasal 62 Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spritualnya. Pasal 63 Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan. Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spritualnya. Pasal 65 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adektif lainnya. Pasal 66 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan
sasaran penganiyaan, penyiksaan, atau penjatuhan, hukuman yang tidak manusiawi. BAB IV KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 68 Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis. BAB
V
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 72 Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain. BAB
VI
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pasal 74 Tidak satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini. BAB
VII
Komnas HAM bertujuan : Pasal 76 (1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
hakasasi manusia. Pasal 77 Komnas HAM berdasarkan Pancasila. Pasal 78 (1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang
terdiri dari: Pasal 79 (1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan
tertinggi Komnas HAM. Pasal 80 (1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan
oleh Subkomisi. Pasal 81 (1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan
administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM. Pasal 82 Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM. Pasal 83 (1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga
puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara. Pasal 84 Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas
HAM adalah Warga Negara Indonesia yang: Pasal 85 (1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 86 Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Pasal 87 (1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban
: Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM. Pasal 89 (1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam
pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas
HAM bertugas dan berwenang melakukan : Pasal 90 (1) Setiap orang dan atau sekelompok orang
yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya
telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis
pada Komnas HAM. Pasal 91 (1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas
HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: Pasal 92 (1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang
perlu guna melindungi kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan
atau terwujud penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi keterangan
atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan. Pasal 93 Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Pasal 94 (1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau
pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3)
huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Pasal 95 Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan. Pasal 96 (1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk
sebagai mediator. Pasal 97 Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung. Pasal 98 Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 99 Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. BAB
VIII
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pasal 101 Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pasal 102 Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Pasal 103 Setiap orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia. BAB
IX
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi
manusia yang berat di bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan
peradilan umum. BAB
X
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini. BAB
XI
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahiunya, memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, Diundangkan di Jakarta MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd, |