| |||||||
|
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETETAPAN Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
MEMUTUSKAN Menetapkan: KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Pasal I Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Pasal 2 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Pasal 4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 5 Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh m sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut: I.PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA Pasal 6 Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini. Pasal 7 Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT KETUA,
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Hari Sabarno, S.IP., M.B.A., M.M. dr. Abdul Gafur WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, H. Ismail Hasan Metareum, S.H Hj. Fatimah Achmad, S.H. WAKIL KETUA, Poedjono Pranyoto 1. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA A. PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi. tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan. dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa. Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilainilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial. sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan. kesengsaraun dan kesen jangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik. ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin. dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan pendentuan. kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa. Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa. sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya. B. LANDASAN 1. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mer~genai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia. C. SEJARAH, PENDEKATAN; DAN SUBSTANSI 1. Sejarah Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut:
2. Pendekatan dan Substansi Perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut:
Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi: hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesojahteraan.
D. PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA BAGI BANGSA INDONESIA 1. Hak asasi merupakan hak dasar selurnh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. 2. Setiap manusia diakni dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. 3. Bangsa Indonesia menyadari baLwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA PEMBUKAAN Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepadaNya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan. hak kemerdekaan. hak berkomunikasi. hak keamanan. dan hak kesejahteruan. yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selan jutnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia. yang bersumber dari ajaran agama. nilai moral universal. dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut. Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra. harkat. dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya. sesama manusia, dan lingkungan Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi.manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia. BAB I HAK UNTUK H1DUP Pasal I Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. BAB II HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN Pasal 2 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. BAB III HAK MENGEMBANGKAN DIRI Pasal 3 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan da'sarnya uotuk tumbut berkembang secara layak. Pasal 4 Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pasal 5 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 6 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hal haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. BAB IV HAK KEADILAN Pasal 7 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlal hukum yang adil. Pasal 8 Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang san hadapan hukum. Pasal 9 Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Pasal 10 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 11 Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja. Pasal 12 Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. BAB V HAK KEMERDEKAAN Pasal 13 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 14 Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati Pasal 15 Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Pasal 16 Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Pasal 17 Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan. Pasal 18 Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. Pasal 19 Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. BAB Vl HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 Setiap orang herhak untuk mencari, rnemperoleh, mcmiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan intormasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. BAB V11 HAK KEAMANAN Pasal 22 Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbnat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 23 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 24 Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Pasal 25 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Pasal 26 Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. BAB VIII HAK KESEJAHTERAAN Pasal 27 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 29 Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pasal 30 Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan kbusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat. Pasal 31 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 32 Setiap orang berhak rnempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 33 Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layal; bagi kemanusiaan. BAB IX KEWAJIBAN Pasal 34 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 35 Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 36 Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. BAB X PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN Pasal 37 Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable). Pasal 38 Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terh perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 39 Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan be mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama. Pasal 40 Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, be mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya. Pasal 41 Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah u dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Pasal 42 Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi. Pasal 43 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi man terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pasal 44 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. |