PENGUMUMAN LELANG
No. 53/KK-LL/IV/2010
Perutusan Tetap Republik Indonesia
pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York (PTRI New York) akan
melakukan lelang aset kendaraan bermotor dengan obyek lelang sebagai
berikut:
| I. |
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, Nomor Polisi 092QZD, merk Lincoln, tipe Continental, tahun pembuatan 2000 dengan jarak tempuh 112,524miles, berwarna hitam dengan Nomor VIN. 1LNHM97V6YY854187 atas nama Permanent Mission of Indonesian to the UN (Kondisi Rusak Berat). gambar-1
|
|
Batas Harga Minimal |
: US$350.00 (tiga ratus lima puluh dolar AS) |
|
Uang Jaminan |
: US$100,00 (seratus dolar AS) |
|
|
|
| II. |
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat
jenis sedan, Nomor
Polisi 127QZD,
merk Lincoln,
tipe Continental,
tahun pembuatan 2000
dengan jarak tempuh 98,913miles, berwarna hitam dengan Nomor VIN.
1LNHM97VXYY866035 atas nama Permanent Mission of
Indonesian to the UN
(Kondisi Rusak Berat). gambar-2 |
|
|
|
|
Batas Harga Minimal |
: US$350.00 (tiga ratus lima puluh dolar AS) |
|
Uang Jaminan |
: US$100,00 (seratus dolar AS) |
|
|
|
| III. |
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat
jenis minivan, Nomor
Polisi 141QZD,
merk Ford,
tipe Windstar,
tahun pembuatan 2000 dengan
jarak tempuh 119,431miles, berwarna biru dengan Nomor VIN.
2FMDA5246YBA65078 atas nama Permanent Mission of Indonesian
to the UN
(Kondisi Rusak Berat). gambar-3 |
|
|
|
|
Batas Harga Minimal |
: US$310.00 (tiga ratus sepuluh dolar AS) |
|
Uang Jaminan |
: US$100,00 (seratus dolar AS) |
|
|
|
| Waktu dan
Tempat Lelang: |
|
Hari/Tanggal |
: Kamis, 22 April 2010 |
|
Waktu |
: Pukul 10.00 WS - selesai |
|
Tempat |
: PTRI New York (Auditorium Lt. 7) 325 East 38th St, New York, NY 10016 |
|
|
|
| Syarat-syarat
lelang: |
|
| 1. |
Peserta
Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan secara tunai/cash
secara langsung kepada Bendaharawan PTRI New York, dengan ketentuan: |
| - |
1 (satu) uang
jaminan berlaku untuk 1 (satu) obyek lelang;
|
| - |
Uang
jaminan tersebut harus efektif diterima oleh Bendahara PTRI New York
sebelum pelaksanaan lelang, yaitu pada saat registrasi (lihat butir No.
6); |
|
|
| 2. |
Peserta
Lelang yang tidak dapat hadir pada pelaksanaan lelang hanya
dapat diwakilkan oleh kuasanya dengan menyerahkan Surat Kuasa yang sah; |
| 3.
|
Untuk
Peserta Lelang yang tidak menjadi pemenang lelang,
pengembalian uang jaminan dilakukan di PTRI New York setelah
pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran jaminan lelang; |
| 4.
|
Penawaran
dilakukan dengan cara penawaran secara tertulis dengan
mengajukan surat penawaran dalam amplop tertutup. Dalam hal terdapat 2
(dua) atau lebih penawaran yang sama dan telah berada di atas atau sama
dengan harga limit, maka akan dilanjutkan dengan penawaran
lisan/terbuka naik-naik; |
| 5.
|
Peserta
yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi
harga lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi, pemenang lelang
dinyatakan wan-prestasi serta uang jaminan lelang disetorkan ke kas
negara sebagai penerimaan lain-lain. Selanjutnya pemenang lelang yang
wan-prestasi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang; |
| 6. |
Peserta
Lelang diwajibkan melakukan registrasi dengan membawa
setoran uang jaminan disertai identitas diri yang sah (berfoto) pada: |
|
Hari/Tanggal
: 16, 19 dan 20 April 2010
Waktu
: Pukul 10.00 -16.00 WS
Tempat
: PTRI New York (Lower Lobby)
325 East 38th St, New York,
NY 10016 |
| 7. |
Peserta
Lelang dapat melihat kondisi obyek lelang (open house)
dengan membawa bukti asli setoran uang jaminan disertai dengan
identitas diri yang sah (berfoto) pada: |
|
Hari/Tanggal
: 16, 19 dan 20 April 2010
Waktu
: Pukul 10.00 -16.00 WS
Tempat
: PTRI New York (Garasi)
325 East 38th St, New York,
NY 10016 |
| 8. |
Penjelasan
Lelang kepada Peserta Lelang (aanwijzing)
akan
diadakan pada hari Kamis, 22 April 2010 pada pukul 09.00-10.00 WS di
Auditorium Lt.7 PTRI New York. |
|
| - |
Obyek
yang akan dilelang sesuai
dengan kondisi apa adanya (as
is); |
| - |
Peserta
Lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi obyek lelang; |
| - |
Pemenang
lelang bertanggungjawab atas segala biaya pengambilan/pemindahan obyek
lelang dari PTRI New York dan obyek lelang harus diambil paling lama 1 (satu) minggu; |
| - |
Title
kendaraan dipegang Office for Foreign Missions, US
Mission to the
UN dan akan diberikan kepada Pemenang Lelang setelah
Lelang selesai; |
| - | Segala keputusan Panitia Penghapusan Kendaraan Dinas PTRI New York bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; |
| - |
Bantuan
informasi terkait kegiatan lelang ini dapat menghubungi Sdr.
Kurnia Herru, Sdri.
Martha Octaviana dan Sdr. Andreas Triestanto pada
email: auction@indonesiamission-ny.org
dan No. Tel. 212 972 8333 Ext.
3237/3207/3105. |
|
|
|
|
|
|
New York,
1 April 2010
PTRI New York
|

|