PENGUMUMAN LELANG
No. 53/KK-LL/IV/2010


Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York (PTRI New York) akan melakukan lelang aset kendaraan bermotor dengan obyek lelang sebagai berikut:

I.
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, Nomor Polisi 092QZD, merk Lincoln, tipe Continental, tahun pembuatan 2000 dengan jarak tempuh 112,524miles, berwarna hitam dengan Nomor VIN. 1LNHM97V6YY854187 atas nama Permanent Mission of Indonesian to the UN (Kondisi Rusak Berat). gambar-1

Batas Harga Minimal   : US$350.00 (tiga ratus lima puluh dolar AS)
Uang Jaminan : US$100,00 (seratus dolar AS)
 
II. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, Nomor Polisi 127QZD, merk Lincoln, tipe Continental, tahun pembuatan 2000 dengan jarak tempuh 98,913miles, berwarna hitam dengan Nomor VIN. 1LNHM97VXYY866035 atas nama Permanent Mission of Indonesian to the UN (Kondisi Rusak Berat). gambar-2
Batas Harga Minimal   : US$350.00 (tiga ratus lima puluh dolar AS)
Uang Jaminan  : US$100,00 (seratus dolar AS)
 
III. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis minivan, Nomor Polisi 141QZD, merk Ford, tipe Windstar, tahun pembuatan 2000 dengan jarak tempuh 119,431miles, berwarna biru dengan Nomor VIN. 2FMDA5246YBA65078 atas nama Permanent Mission of Indonesian to the UN (Kondisi Rusak Berat).  gambar-3
Batas Harga Minimal   : US$310.00 (tiga ratus sepuluh dolar AS)
Uang Jaminan : US$100,00 (seratus dolar AS)

Waktu dan Tempat Lelang:
Hari/Tanggal  : Kamis, 22 April 2010
Waktu : Pukul 10.00 WS - selesai
Tempat : PTRI New York (Auditorium Lt. 7)
  325 East 38th St, New York, NY 10016
Syarat-syarat lelang:
1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan secara tunai/cash secara langsung kepada Bendaharawan PTRI New York, dengan ketentuan:
- 1 (satu) uang jaminan berlaku untuk 1 (satu) obyek lelang;
- Uang jaminan tersebut harus efektif diterima oleh Bendahara PTRI New York sebelum pelaksanaan lelang, yaitu pada saat registrasi (lihat butir No. 6);
2. Peserta Lelang yang tidak dapat hadir pada pelaksanaan lelang hanya dapat diwakilkan oleh kuasanya dengan menyerahkan Surat Kuasa yang sah;
3. Untuk Peserta Lelang yang tidak menjadi pemenang lelang, pengembalian uang jaminan dilakukan di PTRI New York setelah pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran jaminan lelang;
4. Penawaran dilakukan dengan cara penawaran secara tertulis dengan mengajukan surat penawaran dalam amplop tertutup. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran yang sama dan telah berada di atas atau sama dengan harga limit, maka akan dilanjutkan dengan penawaran lisan/terbuka naik-naik;
5. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi, pemenang lelang dinyatakan wan-prestasi serta uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain. Selanjutnya pemenang lelang yang wan-prestasi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang;
6. Peserta Lelang diwajibkan melakukan registrasi dengan membawa setoran uang jaminan disertai identitas diri yang sah (berfoto) pada:
Hari/Tanggal    :  16, 19 dan 20 April 2010
Waktu             :  Pukul 10.00 -16.00 WS
Tempat            :  PTRI New York (Lower Lobby)
                          325 East 38th St, New York, NY 10016
7. Peserta Lelang dapat melihat kondisi obyek lelang (open house) dengan membawa bukti asli setoran uang jaminan disertai dengan identitas diri yang sah (berfoto) pada:
Hari/Tanggal    :  16, 19 dan 20 April 2010
Waktu             :  Pukul 10.00 -16.00 WS
Tempat            :  PTRI New York (Garasi)
                          325 East 38th St, New York, NY 10016
8.  Penjelasan Lelang kepada Peserta Lelang (aanwijzing) akan diadakan pada hari Kamis, 22 April 2010 pada pukul 09.00-10.00 WS di Auditorium Lt.7 PTRI New York.
- Obyek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is);
- Peserta Lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi obyek lelang;
- Pemenang lelang bertanggungjawab atas segala biaya pengambilan/pemindahan obyek lelang dari PTRI New York dan obyek lelang harus diambil paling lama 1 (satu) minggu;
- Title kendaraan dipegang Office for Foreign Missions, US Mission to the UN dan akan diberikan kepada Pemenang Lelang setelah Lelang selesai;
-Segala keputusan Panitia Penghapusan Kendaraan Dinas PTRI New York bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Bantuan informasi terkait kegiatan lelang ini dapat menghubungi  Sdr. Kurnia Herru, Sdri. Martha Octaviana dan Sdr. Andreas Triestanto pada email: auction@indonesiamission-ny.org dan No. Tel. 212 972 8333 Ext. 3237/3207/3105.

New York, 1  April 2010

PTRI New York